Cornelis Membacakan 26 RUU tentang Kabupaten/kota Menjadi UU: Kalbar Sabar Menunggu

 

Drs. Cornelis, M.H. : Kalbar sabar menanti giliran.

Cornelis mengirimkan press release langsung ke Redaksi SanggauNews yang substansi isinya seperti judul narasi di atas itu.

Dalam perannya sebagai anggota Komisi II DPR RI, Cornelis usai Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI membacakan hasil Keputusan. 

Rrapat tersebut mengesahkan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah status kabupaten/kota menjadi Undang-Undang (UU). 

Proses pembahasan RUU ini telah melalui tahapan intensif di Komisi II DPR RI.

RUU tersebut mengenai status berbagai kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Riau, dan Sumatra Barat menjadi UU baru.

Penegasan Cornelis

Cornelis menegaskan pentingnya landasan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam konteks pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya untuk memperjelas otonomi daerah. 

Pak Uda'  menjelaskan bahwa RUU ini diperlukan untuk menghindari konflik hukum dan administrasi yang dapat timbul dari pengacuan pada UUD Sementara Tahun 1950.

Menambahkan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Soeharso Monoarfa, menyatakan bahwa RUU ini bertujuan untuk memperbaharui dasar hukum dan menyesuaikan cakupan wilayah dengan kondisi terkini. Soeharso menekankan bahwa pengakuan terhadap karakteristik wilayah dalam 26 RUU tersebut juga memperkuat keberagaman Indonesia sebagai negara pluralistik dan multikultural.

Berikut daftar lengkap 26 RUU tentang kabupaten/kota yang telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI:

1. Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau

2. Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung

3. Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung

4. Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung

5. Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi

6. Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi

7. Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi

8. Kota Jambi, Provinsi Jambi

9. Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau

10. Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau

11. Kabupaten Kampar, Provinsi Riau

12. Kota Pekanbaru, Provinsi Riau

13. Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatra Barat

14. Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat

15. Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat

16. Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat

17. Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat

18. Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat

19. Kabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat

20. Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat

21. Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat

22. Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatra Barat

23. Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat

24. Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatra Barat

25. Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatra Barat

26. Kota Solok, Provinsi Sumatra Barat.

Kalimantan sabar menunggu giliran

Cornelis, seperti yang kita ketahui, adalah anggota Komisi II DPR-RI. Tentu saja, tanggapannya terhadap keputusan ini menggambarkan pemahaman mendalamnya akan proses legislasi yang tidak bisa diselesaikan sendirian. 

Proses mengubah RUU menjadi UU bukanlah tugas orang perorang anggota dewan. Akan tetapi,  sebuah perjalanan panjang yang melibatkan diskusi intensif di internal DPR, dialog eksternal, dan upaya lobi di tingkat yang tinggi.

Kalimantan masih menunggu giliran untuk diatur dalam RUU yang akan datang. Meskipun tidak termasuk dalam daftar 26 RUU yang disahkan, hal ini tidak mengurangi pentingnya dan potensi Kalimantan untuk masa depannya.

Kalimantan, sebagai bagian integral dari Indonesia dengan keunikan geografis, demografis, dan kulturalnya, akan mendapatkan perhatian yang sesuai dengan dinamika perkembangan wilayahnya dan aspirasi masyarakatnya. Legislasi adalah proses yang kompleks, memerlukan evaluasi mendalam terhadap kebutuhan dan kondisi setiap daerah.

Segala sesuatu akan tiba pada waktunya yang tepat. Saatnya akan datang ketika Kalimantan akan memperoleh perhatian yang layak, sesuai dengan kepentingan nasional dan prinsip otonomi daerah.

-- X-5


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url