Cornelis Membantu Penyelesaian Sertifikat Tanah (PTSL)

 

Cornelis menyerahkan Sertifikat Tanah.

Tanah, siapa pun mafhum. Bahwa permukaan bumi ini teramat sangat penting dalam kehidupan manusia. Tanah bisa menjadi sengketa manakala tidak jelas asal usul, apalagi dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang sah.

Itu sebabnya, sebagai tokoh Daya, Gubernur Kalimantan Barat periode 2008 - 2018 dan kini anggota DPR-RI Komisi II dari Dapil I Kalimantan Barat merasa perlu tanah wajib didaftarkan kemudian dibantu sertifikatnya.

Turut mengatasi masalah penduduk, Cornelis membantu dan memfasilitasi pendiduk di dalam "menyelesaikan masalah tanah" yang selama ini menjadi masalah.

Penyerahan 100 Sertifikat Tanah program PTSL dilakukan di Ngabang, 19 Juni 2024. "Kabupaten Landak mendapat dapat 16. 000 Persil," terang Cornelis. Hadir pada kesempatan itu Kanwil ATR BPN.

Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) adalah proses yang dilakukan untuk mendaftarkan tanah secara menyeluruh dalam suatu wilayah atau negara. Tujuan utamanya adalah untuk mencatat dan mengidentifikasi seluruh kepemilikan tanah secara sistematis, termasuk informasi tentang pemilik, batas-batas tanah, dan informasi lain yang relevan.

Proses ini penting karena dapat mengatasi berbagai masalah terkait kepemilikan tanah, seperti sengketa batas tanah dan ketidakjelasan kepemilikan. Dengan memiliki basis data yang lengkap dan terdokumentasi dengan baik mengenai tanah, pemerintah dan masyarakat dapat mengelola tanah dengan lebih efisien dan meminimalkan konflik yang terkait dengan kepemilikan tanah.

Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah dan menyediakan landasan yang lebih kuat untuk pengembangan ekonomi dan sosial di suatu wilayah. (X-5)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url