UKT Naik, Calon Mahasiswa Mundur: Janji Mendikbudristek Disorot

 

Aksi protes mahasiswa. Kredit foto: Antara.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan bahwa janji Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanyalah "omong kosong" selama Pemendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tidak dicabut.

 Menurut Ubaid, kebijakan tersebut terus memberikan tekanan finansial pada calon mahasiswa dan keluarganya.

Dampak kenaikan UKT 

Dampak kenaikan UKT sudah terasa nyata. Sejumlah calon mahasiswa baru (camaba) di beberapa universitas negeri dilaporkan mengundurkan diri karena tak sanggup membayar UKT yang tinggi. Salah satu contoh kasus yang mencolok adalah Naffa Zahra Muthmainnah dari Sumatra Utara. 

Naffa sangat kecewa karena tidak bisa melanjutkan pendidikan di Universitas Sumatera Utara (USU), kampus impiannya sejak kecil, akibat ketidakmampuan orangtuanya membiayai uang kuliah yang dianggap mahal.

Menanggapi situasi ini, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, Prof. Ganefri, mengungkapkan rasa penyesalannya. Dia menyadari bahwa kenaikan UKT menjadi penghalang bagi banyak calon mahasiswa yang memiliki potensi besar namun terkendala oleh kondisi ekonomi. 

Karena itu, dalam waktu dekat, seluruh pimpinan perguruan tinggi negeri akan bertemu dengan pejabat Kemendikbudristek untuk membahas solusi atas masalah kenaikan UKT ini. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak pada mahasiswa dan keluarganya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Abdul Haris, memberikan tanggapan mengenai masalah ini. 

Abdul Haris menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) harus menyediakan mekanisme peninjauan ulang bagi mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan penetapan UKT.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi mahasiswa yang berada dalam kesulitan finansial dan memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

UKT perlu ditinjau kembali 

Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan UKT yang diterapkan saat ini perlu ditinjau kembali untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia tetap inklusif dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. 

Para pemangku kebijakan diharapkan dapat bekerja sama untuk mencari solusi terbaik demi masa depan generasi muda Indonesia. 

(BBC Indonesia/antara/berbagai sumber)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url