Amica Curiae Megawati
sumber ilustrasi: istimewa |
SANGGAU NEWS : Megawati Soekarnoputri telah menyebarluaskan sepucuk surat terbuka kepada "seluruh rakyat Indonesia tercinta".
Isi surat tersebut sangat jelas. Ketua Umum Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) mengajukan diri sebagai "amica curiae", atau sahabat pengadilan, di hadapan Mahkamah Konstitusi yang sedang menangani kasus sengketa hasil Pemilihan Presiden yang berlangsung serentak di seluruh negeri pada tanggal 14 Februari 2025.
Makna Harfiah
Oleh karena yang mengajukan sebagai sahabat pengadilan ini seorang perempuan, maka "Amica Curiae" yang tepat. Sebab genus katanya: Femininum dalam bahasa latin. Namun, "Amicus Curiae" juga tidak salah sebab telah baku menjadi peristilahan di ranah hukum dan pengadilan.
Amicus curiae (dibaca: amikus kurie) belakangan ini sering menjadi topik pembahasan di berbagai tempat, khususnya di media sosial. Hari ini saja, dalam grup WA saya, saya telah lima kali menjelaskan etimologi, makna, asal, dan penggunaan frase Latin tersebut.
Amicus (kata benda maskulin dalam bahasa Latin, bentuk femininnya adalah amica) (lihat Kamus Latin – Indonesia, Prent, dkk. 1969) artinya: teman, kekasih, atau pacar.
Sementara itu, curiae merupakan bentuk kasus genitif dari kata dasar "curia" dalam bahasa Latin yang berarti: gedung sidang, rapat senat, atau istana (Prent, dkk., hlm. 210 – 211).
Asal Usul
Frasa Latin “amicus curiae” secara harfiah diterjemahkan sebagai “teman pengadilan”.
Asal usulnya berasal dari praktik hukum Romawi kuno, di mana individu atau entitas hukum yang memiliki kepentingan dalam suatu kasus tetapi tidak terlibat langsung sebagai pihak dalam perselisihan, dapat memberikan pandangan atau argumen kepada pengadilan.
Seorang amica/amicus curiae adalah seseorang yang tidak berpihak pada salah satu pihak yang bersengketa, tetapi bertindak sebagai penasihat atau pendukung bagi pengadilan.
Penerapan dalam Kalimat
Penerapan “amicus curiae” dalam sebuah kalimat bisa seperti berikut:
“Dalam kasus hak asasi manusia yang sedang dipertimbangkan pengadilan, beberapa organisasi hak asasi manusia diundang sebagai amicus curiae untuk memberikan pandangan mereka tentang implikasi dari keputusan yang mungkin diambil oleh pengadilan.”
Dalam konteks ini, “amicus curiae” merujuk pada organisasi atau individu yang tidak terlibat langsung dalam kasus, tetapi memiliki pengetahuan atau kepentingan tertentu dalam isu yang dipertimbangkan oleh pengadilan. Mereka memberikan informasi tambahan yang dapat membantu pengadilan dalam mengambil keputusan yang lebih tepat.
Amicus curiae juga dapat diartikan sebagai “suara kebenaran, bisikan baik, angin surga”, terutama ketika dua belah pihak bersikeras pada argumen mereka dalam suatu sengketa. Keputusan hakim atau pengadilan cenderung menjadi lebih baik ketika ada pihak yang bertindak sebagai “teman pengadilan”.
Dengan demikian, amicus curiae adalah mitra yang membantu hakim dalam mengambil keputusan secara adil.
Dalam konteks Romawi kuno, muncul juga istilah “iudex iustus est”, yang berarti 'hakim yang adil', berkat adanya mitra kebenaran bagi mereka.
- Rangkaya Bada