Cornelis pada Raker Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP dengan Perwakilan Otorita IKN : IKN Jangan Marjinalkan Penduduk Asli!
Drs. Cornelis, M.H., anggota Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa pentingnya memastikan bahwa Implementasi Kota Nusantara (IKN) tidak menyebabkan marginalisasi terhadap penduduk asli di wilayah tersebut, seperti yang terjadi pada komunitas adat di negara-negara lain yang terpinggirkan.
Warning Cornelis: Jangan marjnalkan penduduk asli!
Hal itu dinyataka Cornelis dalam rapat kerja yang berlangsung antara anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP dengan perwakilan Otorita IKN di Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024, perhatian khusus diberikan terhadap potensi risiko yang mungkin terjadi akibat implementasi Kota Nusantara (IKN).
Salah satu cara untuk menggambarkan risiko ini adalah dengan memberikan contoh dari pengalaman sejarah masyarakat adat di beberapa wilayah dunia.
Suasana rapat kerja yang berlangsung antara anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP dengan perwakilan Otorita IKN di Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. Sumber: TEMPO |
Belajar dari sejarah dunia
Anggota Fraksi PDIP tersebut mengilustrasikan situasi yang dihadapi oleh warga Aborigin di Australia, warga Indian di Amerika, dan warga Viking di Eropa sebagai peringatan akan bahaya kehilangan identitas dan eksistensi budaya akibat dari proyek-proyek pembangunan yang tidak memperhatikan keberadaan dan kebutuhan masyarakat lokal.
Sejarah telah mencatat bagaimana komunitas-komunitas ini mengalami marginalisasi, pengusiran dari tanah leluhur mereka, dan seringkali kehilangan hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam yang menjadi bagian integral dari identitas dan keberadaan mereka.
Dengan memberikan contoh-contoh ini, anggota Fraksi PDIP tersebut secara tegas menyuarakan kekhawatiran akan potensi risiko serupa yang mungkin dihadapi oleh masyarakat setempat di wilayah yang terkena dampak dari pembangunan IKN. Hal ini menjadi panggilan bagi pemerintah dan Otorita IKN untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak hanya memperhitungkan aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga menghormati, melindungi, dan mempromosikan hak-hak serta kepentingan masyarakat lokal untuk mempertahankan identitas, budaya, dan keberadaan mereka.
Berita penggusuran masyarakat setempat
Sementara itu, Guspardi Gaus, anggota Komisi II lainnya, mengajukan permintaan kepada Otorita IKN agar memperhatikan keberadaan masyarakat setempat yang sudah tinggal lama di kawasan tersebut.
Dia menegaskan perlunya tanggapan terhadap berita penggusuran yang mungkin akan menimpa warga setempat akibat pembangunan IKN. Guspardi menekankan pentingnya agar IKN tidak mengulangi kesalahan pembangunan kota di negara lain yang mengakibatkan penghilangan identitas masyarakat asli setempat.
Guspardi mempertanyakan kebenaran kabar tentang penggusuran tersebut dan menyatakan bahwa jika itu terbukti, itu akan menjadi tindakan yang menyakitkan dan memalukan.
Guspardi juga mengungkapkan perannya dalam pembahasan Undang-Undang IKN di DPR, di mana DPR menekankan bahwa IKN harus menjadi kota yang inklusif untuk semua lapisan masyarakat, bukan hanya untuk kelompok tertentu saja.
(Rangkaya Bada)