Cornelis pada Pertemuan dengan Pengurus Adat di Pahauman: Jangan Gadai Tanahmu, Tanam! Tanam!
SANGGAU NEWS : Pahauman, Kalimantan Barat - Dalam pertemuan dengan
para pengurus adat di Pahauman, (21/01-2024) Kabupaten Landak, Drs. Cornelis,
M.H., caleg DPR-RI dari PDIP Dapil 1 Kalimantan Barat, menyoroti peran penting
pemangku dan pengurus adat Dayak dalam menjaga identitas budaya, hak-hak adat,
dan keberlanjutan komunitas Dayak.
Risiko kehilangan identitas Dayak
Cornelis, Gubernur Kalbar (2008 – 2018) menekankan
risiko kehilangan identitas Dayak dengan berjalannya proyek Ibu Kota Negara
(IKN). "Hilang hutan adat, Banua Talino, hilang juga identitas
Dayak," tegasnya.
Pentingnya tanah dan hak adat menjadi puncak
perhatian dalam perrtemuan kekeluargaan penuh semangat yang disampaikan oleh
Drs. Cornelis, M.H.
Baca Cornelis : Pemilu 2024, Merah Akan Dan Tetap Membara Di Kalbar
Cornelis dengan tegas menegaskan kepentingan
mendalam untuk mempertahankan kedua elemen tersebut, terutama dengan dimulainya
proyek Ibu Kota Negara (IKN). Dalam suasana yang penuh getaran emosi, dia
menyuarakan seruan tegas, "Kalau kita Dayak tidak mempertahankan tanah dan
hak ulalat kita, matilah kita!"
Suasana pertemuan. |
Cornelis tidak hanya sekadar memberikan peringatan,
namun juga memberikan dorongan kuat kepada masyarakat Dayak untuk mengambil
langkah-langkah konkrit. Dengan semangat penuh, ia mendorong agar setiap
anggota masyarakat Dayak aktif menanam dan turut serta menjaga keberlanjutan
lingkungan di sekitarnya.
Tanah
tidak bisa beranak pinak
"Tanah tidak bisa beranak pinak. Jangan jual
sejengkal pun tanahmu! Tanah akan makin mahal nanti. Inilah bentuk partisipasi
aktif kita dalam menyongsong IKN. Jangan jual tanah, itu artinya kita sedang
berinvestasi. Nanti jika harganya melambung, baru jual sebagian,"
ungkapnya sambil memompa semangat audiens yang hadir.
Cornelis memberikan gambaran nyata bahwa tanah bukan
sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi identitas dan keberlanjutan masyarakat
Dayak. Dengan mengajak untuk menanam, ia tidak hanya menggarisbawahi pentingnya
menjaga lahan tetapi juga memberikan landasan bagi ketahanan pangan dan
keberlanjutan ekologi.
Tanah dalam konteks IKN
Dalam kerangka proyek IKN yang sedang berlangsung,
Cornelis dengan lugas menyampaikan bahwa mempertahankan tanah dan hak ulalat
adalah langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan masyarakat Dayak di
tengah perubahan yang cepat. Seruannya tidak hanya sekadar anjuran, melainkan panggilan
aksi untuk bersama-sama berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan dan
keberadaan masyarakat adat Dayak di era yang terus berubah.
"Tanah tidak bisa beranak pinak. Jangan jual
sejengkal pun tanahmu! Tanah akan makin mahal nanti. Inilah bentuk partisipasi
aktif kita dalam menyongsong IKN. Jangan jual tanah, itu artinya kita sedang
berinvestasi. Nanti jika harganya melambung, baru jual sebagian," paparnya
dengan semangat.
Menyadari keterbatasan tanah yang tidak dapat bertambah, dan memperhatikan tren kenaikan harga tanah yang terus meningkat, Cornelis memberikan peringatan keras,
"Jangan gadai tanahmu. Tanam! Tanam!
Sekali lagi, Tanam!"
Dengan kalimat yang sederhana namun sangat bermakna,
Cornelis menggarisbawahi pentingnya aksi konkret dalam melestarikan tanah.
Perintah tegas untuk menanam tidak hanya ditujukan sebagai respons terhadap
kenaikan harga tanah, melainkan juga sebagai tindakan preventif untuk mencegah
klaim atas tanah oleh pihak lain.
Melalui peringatan ini, Cornelis ingin menanamkan
kesadaran mendalam bahwa keberlanjutan dan keberadaan masyarakat Dayak sangat
terkait erat dengan tanah yang mereka miliki.
CornelisL bersama kita bisa berbuat hal positif dan besar. |
Dengan mengajak untuk terus menanam, ia tidak hanya
mendefinisikan tanah sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai pondasi
identitas dan warisan yang perlu dijaga bersama-sama.
Baca Gedung Kampus Utama Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK) Dan Harvard University
Pesan Cornelis bukan hanya untuk Pahauman, tapi untuk seluruh warga Dayak di mana pun berada. Politisi senior Dayak itu menekankan bahwa tanah adalah aset berharga, yang perlu dijaga bukan hanya oleh yang empurnya, melainkan juga kita semuanya.
Mempertahankan tanah adat dan hak ulayat menjadi panggilan bersama untuk mempertahankan hak-hak adat dan keberlanjutan masyarakat Dayak di tengah perubahan zaman.
(X-5)